SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA
Istilah “ Pancasila” pertama
kali dapat ditemukan dalam buku “ Sutasoma” karya Mpu
Tantular yang ditulis pada
zaman Majapahit (abad ke 14). Dalam buku itu istilah Pancasila
diartikan sebagai perintah
kesusilaan yang jumlahnya lima (Pancasila karma) dan berisi lima
larangan untuk :
1.
Melakukan kekerasan
2.
Mencuri
3.
Berjiwa dengki
4.
Berbohong
5.
Mabuk akibat minuman keras
Awal Berdirinya Pancasila.
Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, tidak semata-mata terbentuk begitu saja dengan hanya diciptakan oleh seseorang seperti yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia. Akan tetapi terbentuknya Pancasila mengalami proses yang sangat panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Sejak 400 tahun yang lalu pada masa kejayaan kutai dimana pada masa ini masayarakat kutai yang membuka zaman sejarah indonesia pertama kali, sudah terlihat menampilkan nilai-nilai sosial politik, dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan.
Secara kausalitas Pancasila sebelum disyahkan menjadi dasar filsafat negara nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri, seperti adat- istiadat, kebudayaan, dan nilai-nilai religius. Kemudian para pendiri negara mengangkat nilai-nilai tersebut kemudian dirumuskan secara musyawarah mufakat berdasarkan moral-moral yang luhur diantaranya dalam sidang BPUPKI yang pertama, sidang panitia sembilan yang kemudian melahirkan piagam jakarta yang memuat Pancasila yang pertama kali, kemudian dibahas lagi dalam sidang BPUPKI yang kedua. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang PPKI Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara dibahas serta disempurnakan lagi dan akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 disyahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia (Kaelan, 2008:103).
Pengetahuan yang lengkap tentang proses terjadinya Pancasila berdasarkan pada proses kausalitas, secara kausalitas asal mula pancasila dibedakan menjadi dua macam yaitu : asal mula langsung dan asal mula tidak langsung.
1. Asal Mula Langsung
Pengertian asal mula secara ilmiah filsafati di
bedakan atas empat macam yaitu :
a) Asal mula bahan (kusa materialis)
a) Asal mula bahan (kusa materialis)
Bangsa Indonesia adalah asal dari nilai-nilai
Pancasila itu sendiri, sehingga pada hakikatnya nilai Pancasila merupakan
unsur-unsur yang digali dari bangsa Indonesia yang bermula dari adat-istiadat
kebudayaan serta nilai religius. Bisa disimpulkan bahwa asal bahan Pancasila
adalah pada bangsa Indonesia yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan
hidup bangsa Indonesia.
b) Asal mula bentuk ( kausa formalis)
Asal mula bentuk atau bagai mana betuk Pancasila itu
sebagaimana termuat dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Dengan demikian
maka asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta serta
anggota BPUPKI lainya yang merumuskan dan membahas Pancasila.
c) Asal mula karya (kausa effisien)
Asal mula yang menjadikan atau mengesahkan Pancasila
dari calon yang akan menjadi dasar negara yang sah. Yaitu PPKI sebagai
pembentuk negara dan telah mengesahkan Pancasila sebagai landasan dasar negara.
d) Asal mula tujuan ( Kausa finalis)
Pancasila dirumuskan dan di bahas oleh para pendiri
negar bertujuan untuk dijaikan sebagai landasan dasar negara. Oleh karena itu
Asal mula tujuan tersebuat adalah anggota BPUPKI beserta panitia sembilan.
Sejarah Singkat Terbentuknya Pancasila
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum
merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain
yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis,
Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal
sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI
terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit,
Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa
Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun
politik. Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam
hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami
kegagalan.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya
tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang.
Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara
Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa
Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang
memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh
Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus
terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan
yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang
dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah
Militer Jepang di Jawa dan Madura)
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas
badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya
dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi
kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei
1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945.
Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara
untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang
berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang
masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka.
Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara
secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara
tertulis yang juga terdiri atas lima
hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945.
Prof.Dr. Supomo pada tanggal 31 Mei 1945 terdapat
pokok-pokok pikiran yang tidak banyak berbeda seperti berikut :
a. Negara Indonesia Merdeka hendaknya merupakan negara
nasional yang bersatu dalam arti totaliter atau integralistik.
b. Setiap warganya dianjurkan agar takluk kepada
tuhan, tetapi urusan agama hendaknya terpisah dari urusan negara dan diserahkan
kepada golongan-golongan agama yang bersangkutan.
c. Dalam susunan pemerintahan negara harus dibentuk
suatu Badan Permusyawaratan, agar pemimpin negara dapat bersatu jiwa dengan
wakil-wakil rakyat secara terus-menerus.
d. Sistem ekonomi Indonesia hendaknya diatur
berdasarkan asas kekeluargaan, system tolong-menolong dan system kooperasi.
e. Negara Indonesia yang berdasar atas semangat
kebudayaan Indonesia yang asli, dengan sendirinya akan bersifat negara
Asia Timur Raya.
Prof. Supomo dengan tegas menolak aliran
individualisme dan liberalisme maupun teori kelas ajaran Marx, dan Lenin,
sebagai dasar Indonesia Merdeka, dan menandaskan bahwa politik pembangunan negara
harus disesuaikan dengan susunan masyarakat Indonesia. Maka negara kita harus
berdasar atas aliran pikiran (staaside) negara yang integralistik, negara yang
bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya
dalam lapangan apapun. Dalam pengertian ini menurut teori ini yang sesuai
dengan semangat Indonesia yang asli, negara tidak lain ialah seluruh rakyat
Indonesia sebgai persatuan yang teratur dan tersusun.
Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno
mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila.
Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila
tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas
menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Istilah “sila” itu sendiri dapat diartikan sebagai
aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa;kelakuan atau
perbuatan yang menurut adab (sopan santun); dasar adab, akhlak, dan moral.
Pancasila sebagai dasar negara pertama kali diusulkan oleh Ir. Soekarno pada
tanggal 1 Juni 1945 dihadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Menurut beliau, istilah Pancasila
tersebut diperoleh dari para sahabatnya yang merupakan ahli bahasa.
Rumusan Pancasila yang dikemukakan tersebut berdiri
atas :
Kebangsaan Indonesia
Internasional atau kemanusiaan
Mufakat atau demokrasi
Kesejahteraan sosial
Ketuhanan yang berkemanusiaan
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para
anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya
adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada
sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara
tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945.
Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan
orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan
antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta.
Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil
Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang,
yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Tokoh-tokoh BPUPKI yang diberi nama Panitia Sembilan
mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usulan-usulan mengenai dasar
negara yang telah dikemukakan dalam sidang- sidang BPUPKI. Panitia Kecil
yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang
dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih
dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam pembahasan tersebut didalamnya terdapat rumusan
dan sistematika Pancasila sebagai berikut :
1.
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.
Kemanusiaan yang adil dan
beradap
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
MAKNA LAMBANG BURUNG GARUDA PANCASILA
Burung garuda merupakan mitos dalam mitologi Hindu dan
Budha. Garuda dalam mitos tersebut digambarkan sebagai makhluk separuh burung
(sayap, paruh, cakar) dan separuh manusia (tangan dan kaki). Lambang garuda
diambil dari penggambaran kendaraan Batara Wisnu yakni garudeya. Garudeya itu
sendiri dapat kita temui pada salah satu pahatan di Candi Kidal yang terletak
di Kabupaten Malang tepatnya di Desa Rejokidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten
Malang, Jawa Timur. Garuda sebagai lambang negara menggambarkan kekuatan dan
kekuasaan, warna emas melambangkan kejayaan. Karena peran garuda dalam cerita
pewayangan Mahabharata dan Ramayana, maka Posisi kepala garuda menoleh ke
kanan.
Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan
Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
Jumlah bulu di leher berjumlah 45.
Perisai
Perisai merupakan lambang pertahanan negara Indonesia,
gambar perisai tersebut dibagi menjadi lima bagian, bagian latar belakang
dibagi menjadi empat dengan warna merah putih yang melambangkan warna bendera
nasional Indonesia (merah berarti berani dan putih berarti suci), dan sebuah
perisai kecil miniatur dari perisai yang besar berwarna hitam berada tepat di
tengah-tengah. Garis lurus horizontal yang membagi perisai tersebut
menggambarkan garis khatulistiwa yang tepat melintasi Indonesia di
tengah-tengah. Setiap gambar yang terdapat pada perisai tersebut berhubungan
dengan simbol-simbol dari sila Pancasila, yaitu.
Bintang Lima
Sila ke-1: Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perisai hitam dengan sebuah bintang emas berkepala
lima menggambarkan lima agama di Indonesia, yaitu Islam, Kristen Katholik,
Kristen Protestan, Hindu dan Buddha.
Rantai Emas
Sila ke-2: Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.
Rantai yang tersusun atas gelang-gelang kecil ini
menandakan hubungan manusia antara satu dengan yang lain yang saling
berhubungan.
Pohon Beringin
Sila ke-3: Persatuan Indonesia.
Pohon beringin adalah sebuah pohon yang memiliki
banyak akar yang menggelantung dari ranting-rantingnya. Hal ini menggambarkan
Indonesia sebagai negara kesatuan yang memiliki berbagai budaya yang
berbeda-beda.
Kepala Banteng
Sila ke-4: Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan.
Banteng adalah binatang sosial, sama halnya dengan
manusia. Cetusan Presiden Soekarno dimana pengambilan keputusan yang dilakukan
bersama (musyawarah), gotong-royong, dan kekeluargaan merupakan nilai-nilai
khas bangsa Indonesia.
Padi dan Kapas
Sila ke-5: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia.
Padi dan kapas yang menggambarkan sandang dan pangan
merupakan kebutuhan pokok setiap masyarakat Indonesia tanpa melihat status
maupun kedudukannya. Hal ini menggambarkan persamaan sosial dimana tidak adanya
kesenjangan sosial antara yang satu dengan yang lainnya, namun hal ini bukan
berarti bahwa negara Indonesia menggunakan ideologi komunisme.
Pita
Pita yang dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan
semboyan negara Indonesia, yaitu “Bhinneka Tunggal Ika” yang berarti “Walaupun
berbeda-beda tetapi tetap satu” yang menggambarkan keadaan bangsa Indonesia
yang terdiri atas beraneka ragam suku, budaya, adat-istiadat dan kepercayaan,
namun tetap satu bangsa, bahasa, dan tanah air.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA
Pengertian Ideologi
Secara Etimologis, ideologi berasal dari bahasa Yunani
yaitu eidos dan logos. Eidos berarti gagasan dan logos berarti
berbicara (ilmu). Makna secara etimologis ideologi adalah berbicara tentang
gagasan/ilmu yang mempelajari tentang gagasan. Gagasan yang dimaksud adalah
gagasan yang murni ada dan menjadi landasan atau pedoman dalam kehidupan
masyarakat yang ada atau berdomisili dalam wilayah negara dimana mereka berada.
Definisi Ideologi
Dalam beberapa kamus atau referensi, dapat terlihat
bahwa definisi ideologi ada beberapa macam. Keanekaragaman definisi ini sangat
di pengaruhi oleh latar belakang keahlian dan fungsi lembaga yang memberi
definisi tersebut. Keanekaragaman yang dimaksud antara lain terlihat pada
definisi berikut :
a.
Definisi Ideologi
menurut BP-7 Pusat (kini telah dilikuidasi). Ideologi adalah ajaran, doktrin,
teori yang diyakini kebenarannya yang disusun secara sistematis dan diberi
petunjuk pelaksanaan dalam menanggapidan menyeleseikan masalah yang dihadapi
oleh masyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.
Definisi yang dikemukakan oleh
Prof. Dr. Maswadi Rauf, ahli Politik Universitas Indonesia. Ideologi adalah
rangkaian (kumpulan) nilai yang disepakati bersama untuk menjadi landasan atau
pedoman dalam mencapai tujuan atau kesejahteraan bersama.
Ada banyak pengertian ideologi. Soesanto Darmo Soegondo (1983:42) mengumpulkan
beberapa pengertian ideologi sebagai berikut:
Webster Dictionary: “A system of ideas concerning
phenomena, especially those of social life; the manner of thinking
characteristic of a class or an individual.”
Henry D. Aiken (The Age of Ideology): “Ideology
means ideal or abstract speculation and visionary theorizing.”
William James (Varieties of Religious Experience): “Ideology
is a man’s total view or thought about life.”
W. White (Political Dictionary): “The sum of
political ideas or doctrines of distinguishable class or group of people.”
Harold H. Titus (The Living Issues of Philosophy): “A
term use for any group of ideas concerning various political and economical
issues and social philosophies; often applied to a systematic scheme of ideas
held by groups or classes. The term ‘ism’ sometimes use for these systems of
thought.”
Sedangkan Kirdi Dipoyudo
(1979:9) cenderung memandang ideologi sebagai “… kesatuan gagasan-gagasan dasar
yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik
individual maupun sosial, termasuk kehidupan negara.”
Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah Pancasila
sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori
atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi
tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.
Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR tentang P4, ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR tentang P4, ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pengamalan Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini
terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla
berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman
kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. tanggal
1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Ada lima sendi utama penyusun Pancasila atau secara umum merupakan isi Pancasila:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. persatuan Indonesia,
4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sendi utama Pancasila tersebut tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
A. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
Ada lima sendi utama penyusun Pancasila atau secara umum merupakan isi Pancasila:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. persatuan Indonesia,
4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sendi utama Pancasila tersebut tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Butir-butir pengamalan Pancasila
kelima asas dalam Pancasila dijabarkan menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Ini ditetapkan dalam Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa.A. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
- Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
- Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
- Menolak kepercayaan atheisme di Indonesia.
- Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
- Saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap tenggang rasa.
- Tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
- Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
- Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
- Cinta Tanah Air dan Bangsa.
- Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
- Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
- Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
- Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
- Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
- Bersikap adil.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak-hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
- Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak bersifat boros.
- Tidak bergaya hidup mewah.
- Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Menghargai hasil karya orang lain.
- Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar